Seiring semakin meningkatnya kebutuhan dunia akan kelapa sawit dan sektor pertanian kelapa sawit merupakan penyumbang Devisa Negara yang terbesar di Republik Indonesia, maka pemerintah Indonesia semakin memperkuat regulasi tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia melalui berbagai kebijakan, seperti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, Permentan No. 15 Tahun 2021, dan peraturan lainnya. Kebijakan ini memastikan tata kelola perkebunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, mulai dari proses perizinan yang terintegrasi melalui OSS hingga pengawasan berbasis risiko untuk mendukung para pelaku usaha.

Untuk memperdalam pemahaman tentang implementasi kebijakan tersebut, Bomba Talk menghadirkan diskusi dengan pembicara Bapak Togu Rudianto Saragih, S.H.,M.H. (Ketua Kelompok Budidaya Tanaman Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia) yang membagikan wawasan strategis mengenai bagaimana regulasi mendukung produktivitas pelaku usaha dan juga menjaga keseimbangan lingkungan secara berkelanjutan pada tanggal 20 Desember 2024. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh Bapak Sufriedi (Direktur Bomba Grup), Bapak Noly Hendry (CEO Subholding Agro Industri Bomba Grup), dan Ibu Selpina Sembiring (Legal & GovRel Division Head Bomba Grup) serta karyawan Bomba Grup di HO dan di site melalui onsite maupun daring.

Diharapkan melalui Bomba Talk ini, Subholding Agro Industri Bomba Grup dapat terus memprioritaskan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan sebagai langkah strategis untuk masa depan yang lebih baik.